komunikasulut.com – Pemerintah Kotamobagu (Pemkot) Melalui Dinas Satpol-PP dan Damkar, hingga saat ini terus menunjukkan komitmennya dalam penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Penjualan Minuman beralkohol (Minol) tanpa izin.
Usai menyita belasan ribu botol dalam patroli Tim Terpadu yang digelar beberapa waktu lalu, dalam waktu dekat tahapan akan masuk pada penetapan tersangka.
Hal ini di sampaikan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta S.STP ME. Ia menjelaskan,
pagi tadi kami bersama unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan menggelar perkara terkait langkah hukum yang sudah dilakukan Satpol PP berkaitan dengan penyitaan minuman beralkohol lewat operasi beberapa waktu lalu.
“Dalam forum itu, kami menyamakan persepsi agar pelaksanaan penyidikan ini dapat berjalan profesional secara efektif transparan dan tentunya sesuai prosedur sebelum ke langkah selanjutnya yakni penetapan tersangka,”ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Sahaya mengatakan, dalam gelar perkara tersebut, pihaknya juga meminta tanggapan dan saran berkaitan dengan langkah yang sudah dilakukan penyidik Satpol PP terkait administrasi penyidikan, penetapan pasal yang disangkakan dan prosedur lainnya.
“Alhamdulillah pertemuan tadi berjalan baik, tahapan selanjutnya penetapan tersangka setelah gelar perkara ini. Insyaallah dalam satu atau dua hari ini sudah ada tersangka terkait kepemilikan minuman beralkohol tanpa izin yang kami sita. Dan berharap, langkah hukum ini dapat berjalan profesional dan transparan dan bisa berjalan sesuai ketentuan,”tegasnya.
Peliput : Vicky Tegela







