komunikasulut.com – Mapolres Kotamobagu Sabtu (10/9/2022) kembali melaksanakan Conference Pers terkait dugaan kepemilikan obat terlarang tanpa izin farmasi.
Dalam Conference Pers tersebut, turut di hadiri Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi SIK, Kasat Reskrim AKP Batara Indra SIK, Kasi Humas Iptu I Dewa Dwidnyana dan kasat Narkoba IPTU Agus Somandi.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi SIK menjelaskan, Tim Satnarkoba Polres Kotamobagu, berhasil menangkap satu pelaku SS alias Ser (26) warga silakang kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa barat yang saat ini berdomisili di Kelurahan Kobo Besar Kecamatan Kotamobagu Timur terkait kasus kepemilikan obat tanpa izin.
“Kronologi kejadian, Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekitar pukul 15.45 wita bertempat di depan kantor PLN Kotamobagu Jalan Palopo Kinalang.
SS ditangkap atas kepemilikan obat tanpa izin farmasi berupa obat jenis trihex 2 mg sebanyak 36 butir,” ujarmya.
“Sedangkan SS dan barang bukti juga telah diamankan di kantor satuan-satuan narkoba Polres kota Kotamobagu dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.
Dasvery mengatakan, dalam penangkapan itu juga tim Satnarkoba mengamankan beberapa barang bukti, antara lain, satu buah bungkus plastik warna hitam yang dilingkari selotip warna coklat lebar 2 lembar potongan kain bermotif batik warna coklat dan 1 buah handphone merk Vivo v5s 1612 warna rose gold dan satu buah SIM dan KTP atas nama pelaku.
“Adapun pasal yang digunakan adalah pasal 197 sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” jelasnya.
“Pasalnya berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan setiap farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. sanksi pidananya dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1 miliar 500 juta,” tandasnya.
Peliput: Vicky Tegela