Penambang Ilegal di Lobong Bolmong Terancam Lima Tahun Penjara

komunikasulut.com – Mapolres Kotamobagu melalui Tim Reskrim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Jumat (9/9/2022) kembali berhasil meringkus pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI di Desa Lobong Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolmong.

Diketahui, dalam penangkapan tim Reskrim menemukan satu pelaku JM alias Jod saat melakukan pengambilan material tanah yang mengandung emas di lokasi PETI Lobong.

Hal ini di ungkapkan, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi SIK, saat menggelar Konferensi Pers, di Aula Polres Kotamobagu, Sabtu (10/9/2022).

Ia menjelaskan, dari keterangan pelaku, modus operandi, JM mengambil material yang mengandung emas atau rep di perkebunan tepatnya di depan rumahnya atau di seberang jalan.

“Setelah material yang mengandung emas terkumpul yang diisi dalam karung, kemudian karung tersebut diangkut dengan menggunakan mobil pick up ke tempat pengolahan atau penyiraman yang terbuat dar waduk atau bak dengan terpal plastik ukuran 10 kali 12 meter,” ujarnya

Dasvery mengatakan, dengan kapasitas 500 karung sudah terisi dengan material kemudian langsung dilakukan pengelolaan yang menggunakan mesin pompa air karbon dan kapur dengan masa proses pengolahan kurang lebih 3 hari.

“Setelah berlalu masa proses, selanjutnya karbon menangkap kandungan emas dengan diangkat dari tempat penampungan selanjutnya dilakukan pemanggangan terbuat dari besi kurang lebih selama satu kali 24 jam kerja,” ujarnya.

“Karbon tersebut menjadi abu kemudian abu yang mengandung emas dilakukan pembakaran kembali dengan menggunakan kompresor sehingga berubah menjadi emas,” tambahnya.

Lanjutnya, Pasal yang dijerat adalah Pasal 158 atau pasal 161 undang-undang RI nomor tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Imbauan kembali, untuk masyarakat jika mendapat informasi terkuat adanya pertambangan ilegal agar secepatnya menghubungi pihak Polres Kotamobagu dan pastinya dengan cepat akan di tindak,” tegasnya.

Peliput: Vicky Tegela

Pos terkait