Pembahasan Banggar-TAPD Sulut Alot, KUA PPAS 2027 Belum Ada Kejelasan

komunikasulut.com Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Sulawesi Utara 2027 masih belum menemui kejelasan.

Ini nampak dari Rapat Pembahasan yang alot antara Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut dan Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Sulut, Jumat (7/8/2026).

Pasalnya, sejumlah Legislator Sulut belum berkenan menindaklanjuti KUA-PPAS untuk ditetapkan dalam Paripurna. Salah satu alasannya karena belum ada draft anggaran dari pemerintah pusat untuk Sulut, dan TAPD dinilai belum adil dalam mengalokasikan rancangan anggaran bersama Banggar.

“Setelah beberapa tahapan kita membahas KUA-PPAS 2027, menurut hemat saya belum dapat disepakati. Karena dalam pembahasan bersama SKPD masih ada dinas-dinas yang belum ada usulan penambahan anggaran, serta usulan-usulan strategis Banggar belum diakomodir,” beber Pierre Makisanti.

“Jadi kalau mengacu pada Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945, plafon anggaran dari TAPD belum bisa ditetapkan. Karena penganggarannya menurut saya belum adil dan belum sesuai ketentuan yang ada,” tambah Legislator Daerah Pemilihan Minahasa itu.

Senada dengan itu, Vonny Paat juga meminta waktu untuk kembali membahas KUA-PPAS bersama mitra kerja Komisi Empat DPRD Sulut. Untuk itu menurutnya pembahasan KUA-PPAS belum final.

“Selain karena Komisi Empat belum RDP dengan mitra kerja, secara umum skema anggarannya juga masih bayang-bayang. Kita belum tahu dana transfer dari pemerintah pusat berapa ke kita. Apa berkurang atau bertambah. Draftnya kan baru akan kita dapat pertengahan Agustus ini,” tutur Srikandi Fraksi PDIP DPRD Sulut itu.

“Kalau draftnya sudah ada, kita juga bisa lakukan perbandingan dengan anggaran tahun lalu. Jadi jangan paksakan untuk KUA-PPAS cepat-cepat disepakati, lalu nanti dilakukan penyesuaian. Supaya TAPD tidak terkesan sembarangan mengusulkan penambahan anggaran dalam tahapan pembahasan ini,” tegas Paat.

Di sisi lain, Tahlis Galang selaku Sekretaris Provinsi Sulut sekaligus Ketua TAPD, tetap mempertahankan argumennya bahwa KUA-PPAS harus ditetapkan sesuai jadwal pemerintah pusat.

“Yang berubah dari kita kan hanya Pendapatan Asli Daerah. Kalau di ranah infrastruktur bisa dipastikan anggarannya akan lebih berkurang dibanding tahun sebelumnya,” jelas Birokrat asal Kotamobagu tersebut.

“Kalau dana transfer masih akan mengacu pada tahun-tahun sebelumnya. Beberapa SKPD yang sudah berdiskusi dengan Komisi-Komisi DPRD Sulut, saya yakin yang belum akan datang dengan keluhan yang sama, yaitu anggarannya berkurang karena kebijakan efisiensi,” tandas Tahlis

Dengan begitu, pembahasan KUA-PPAS antara Banggar dan TAPD masih akan berlanjut pekan depan. (*)

Pos terkait