komunikasulut.com – Pemilihan Umum 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Hal itu berdasarkan kesepakatan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah pusat.
Hal tersebut dikatakan Mentri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat Komisi II bersama Kemendagri, KPU dan Bawaslu, Senin (24/1/2022).
“Intinya dari pemerintah menyetujui Pemilu tanggal 14 Februari,” ujar Tito dilansir dari Liputan6.
Tito menambahkan tahapan Pemilu bisa dimulai 20 bulan sebelum pemungutan suara. “Kemudian sesuai Undang-Undang 20 bulan sebelumya sudah tahapan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan tanggal 14 juga jatuh pada hari rabu seperti sebelumnya Pemilu digelar di hari yang sama. Sementara, tanggal 14 ini juga pernah diusulkan KPU dalam rapat di DPR sebelumnya.
“Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari permah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU mengirimkan surat ke Pimpinan DPR yang berisi permohonan diadakan rapat konsultasi untuk membahas rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu 2024. Surat tersebut dikirim pada Rabu 19 Januari 2022 kemarin.
“Kemarin, Rabu KPU RI telah mengirimkan kembali surat ke Pimpinan DPR RI yang berisi permohonan diadakan rapat konsultasi untuk membahas rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu 2024. Kami semalam mengirimkan surat tersebut secara online, dan hari ini kami telah susulkan salinan fisiknya secara langsung ke sekretariat DPR RI,” kata Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, Kamis (20/1/2022).
Dalam surat tersebut, KPU menyampaikan satu alternatif lagi tanggal pemungutan suara Pemilu yakni pada 14 Februari 2024. (Ya2)