Pemkot Tomohon Keluarkan Surat Edaran Hari Keagamaan

Caroll Senduk dan Wenny Lumentut. (Ist)

KOMUNIKASULUT.COM – Jelang Idul Fitri Dan Hari Kenaikan Yesus Kristus Pemkot Tomohon Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Keagamaan.

Wali Kota Tomohon Caroll J.A. Senduk, S.H, mengeluarkan Surat Edaran terkait Hari raya Idul Fitri 1442 H dan Kenaikan Yesus Kristus tentang pembatasan pelarangan ibadah rekreasi di tempat umum pada peringatan Hari Raya Kenaikan Tuhan Yesus Kristus dan open house Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri.

Surat edaran bernomor: 137/WKT/V-2021 tertanggal 7 Mei 2021 itu memperhatikan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara nomor 440/21.2415/Sekr-Ro.Hukum, tertanggal 7 Mei 2021, tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan, serta pelarangan ibadah rekreasi di tempat umum pada peringatan jenaikan Yesus Kristus.

Isi surat edaran tersebut, sebagai berikut ;

1. Terkait buka puasa bersama pada bulan Ramadhan: melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama melebihi jumlah keluarga inti ditambah lima(5) orang; tidak ada pawai takbiran secara massal tapi dilakukan di Masjid.

2. Terkait kegiatan peringatan Hari Kenaikan Tuhan Yesus Kristus, dilarang melaksanakan kegiatan ibadah, rekreasi di tempat umum.

3. Seluruh pejabat/ASN dilarang melakukan open house/Halal Bialal Idul Fitri.

4. Pelaku usaha untuk tidak mengoperasikan tempat wisata selama perayaan Idul Fitri dan Kenaikan Yesus Kristus tanggal 13 – 14 Mei 2021.

5. Setiap kegiatan yang dilakukan wajib memperhatikan Protokol Kesehatan.

Surat Edaran ini ditujukan kepada Camat, Lurah, pimpinan agama dan pelaku usaha di wilayah Kota Tomohon.

Oleh: Yaya Piri

Pos terkait