Manado – Baru sehari mempublikasikan soal karantina mandiri 5×24 jam bagi pelaku perjalanan ke Sulawesi Utara, Gubernur Sulut Olly Dondokambey membatalkan hal tersebut.
Pembatalan ini dimuat dalam edaran Gubernur Sulut Nomor : 440/22.1248 /Sekr-Dinkes Tentang Penegasan atas surat edaran Gubernur Sulut Nomor 440/22.1248/Sekr-Dinkes Tentang Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19 di Sulut.
Berikut bunyi edaran terbaru Gubernur Sulut. Memperhatikan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/22.1248/Sekr-Dinkes Tentang Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19 di Provinsi Sulawesi Utara, maka perlu ditegaskan kembali, hal-hal sebagai berikut :
1. Setiap pelaku perjalanan wajib melakukan rapid antigen di pintu masuk kedatangan Sulawesi Utara baik di Bandara, Pelabuhan Laut dan Lintas Batas Darat dan bagi yang terdeteksi antigen reaktif wajib melaksanakan isolasi sesuai ketentuan yang diatur oleh SATGAS COVID-19 Provinsi atau Kabupaten/Kota;
2. Setiap pelaku perjalanan yang datang ke Sulawesi utara dalam melaksanakan aktivitas apapun agar melaksanakannya dengan memperhatikan protokol kesehatan;
3. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai kontak erat dari kasus COVID-19 untuk wajib melaksanakan karantina dan melakukan pemeriksaan Swab PCR sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/22.1248/Sekr-Dinkes tanggal 4 Februari 2022 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19 di Provinsi Sulawesi Utara dinyatakan tidak berlaku lagi. (Red)