komunikasulut.com – Tim Reskrim Polres Kotamobagu kembali berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang terjadi pada 17 Maret 2022 di Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irham Halid SIK dalam konferensi pers mengungkapkan kasus jamret tersebut, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/139/II/2022/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut Pertanggal 28 Februari 2022.
“Pelaku berinisial AP alias Ardi (24) warga Desa Bilalang 3, Kabupaten Bolaang Mongondow. Dan barang bukti (Babuk) yang berhasil diamankan yakni 1 Unit Handphone merk Vivo warna biru,” ujarnya, Rabu (30/3/2022) saat konferensi pers.
Kapolres mengatakan, tersangka telah kami amankan dan dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP sub Pasal 362 KUHP. “Imbauan kembali kepada masyarakat agar lebih berhati-hati pada saat keluar rumah agar tidak kembali terjadi hal-hal yang tidak di inginkan,”tegasnya.
Peliput: Vicky Tegela