Polres Kotamobagu Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

komunikasulut.com – Polres Kotamobagu kembali melaksanakan Konferensi Pers terkait kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan seorang laki-laki berinisial FN yang merupakan salah satu warga di Kecamatan Kotamobagu Utara, terhadap seorang perempuan MR yang masih d bawah umur yakni 15 tahun.

Dalam konferensi Pers tersebut, Kapolres Kotamobagu turut di dampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim, yang di laksanakan di halaman gedung sementara Polres Kotamobagu Rabu (30/3/22) sekira pukul 17.20 Wita.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK dalam konferensi pers menjelaskan, kejadian tersebut terjadi Senin 13 Desember 2021 sekira pukul 23.00 Wita di kos-kosan Warna-Warni kelurahan Motoboi Besar Kecamatan Kotamobagu Timur.

“Antara korban dan tersangka memiliki hubungan spesial (pacaran), dan keduanya telah melakukan hubungan badan sebanyak 3 kali selama mereka berpacaran,” ujarnya.

Kapolres mengatakan, menurut keterangan korban, persetubuhan antara korban dan tersangka terjadi karena tersangka membujuk korban dengan cara memberikan janji palsu akan menikahi korban.

“Akhirnya, tersangka berhasil kita tangkap saat berada di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, dan kita bawa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Lanjut Kapolres, dengan adanya perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ini juga diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti.

“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dan terancam sanksi pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun,” ungkapnya.

Peliput: Vicky Tegela

Pos terkait