komunikasulut.com – Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak (Mobile Intellectual Property Clinic) yang digelar oleh DJKI bekerjasama Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara di atrium Mega Mall Manado, memasuki hari terakhir.
Masyarakat Sulawesi Utara masih terlihat antusias menggali informasi, untuk mendapatkan pemahaman tentang kekayaan intelektual dan manfaat perlindungannya.
Hari ini terlihat para pengunjung yang terdiri dari kalangan UMK dan akademisi, memadati meja pelayanan infomasi dan pendaftaran Kekayaan Intelektual. Nampak ada yang mendaftarkan merek, pencatatan ciptaan, dan karya tulis ilmiahnya.
Total yang mendaftar sebanyak 41 kekayaan intelektual. Ini terdiri dari 26 merek, 5 hak cipta, 2 desain industri, 7 paten, dan 1 kekayaan intelektual komonal.
Di hari yang sama, tanpa berlama-lama, salah satu pengunjung yang mendaftarkan ciptaannya, berupa Kamus Bahasa Tonsea-Indonesia untuk pelajar sudah menerima Surat Pencatatan Ciptaan dengan waktu memakan proses 10 menit.
Menutup acara Mobile IP Clinic, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulut, Rudy Pakpahan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung acara ini, dan mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Utara agar mencatatkan Kekayaan Intelektual demi mendorong pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Utara.
Kadiv YankumHAM juga berkesempatan menyerahkan surat pencatatan merek kepada pelaku usaha yang telah mendaftarkan HaKI-nya. (*)