komunikasulut.com – Isu pertambangan kembali berpolemik di Gedung Cengkeh Sulawesi Utara.
Kali ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi Tiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut bersama Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulut dan PT Meares Soputan Mining (MSM), Senin (27/4/2026).
RDP merupakan buntut dari serangkaian demo dan penyampaian aspirasi masyarakat beberapa waktu belakangan.
“Pembahasan kita kali ini untuk menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan infrastruktur,” ujar Berty Kapojos selaku Ketua Komisi Tiga.
“Ini sekaligus memastikan aktivitas industri memberikan manfaat nyata bagi warga sekitar,” tambahnya saat memandu jalannya rapat.
Sejumlah isu krusial mencuat dalam forum tersebut, mulai dari dugaan kurangnya transparansi CSR, ketimpangan ekonomi masyarakat lingkar tambang, isu tenaga kerja asing, hingga minimnya dampak nyata bagi warga sekitar.
Perwakilan masyarakat, Richardno Tatuil, menyoroti kondisi akses jalan nasional di wilayah Likupang Timur yang mengalami kerusakan dan dinilai membahayakan pengguna.
“Jalan ini adalah akses utama masyarakat untuk ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. Kondisinya retak dan longsor, sehingga menimbulkan keresahan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan adanya konflik antarwilayah terkait penggunaan akses jalan, yang berdampak pada terganggunya mobilitas warga.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan BPJN Sulut menjelaskan bahwa solusi yang tengah ditempuh adalah skema tukar guling jalan antara pemerintah dan pihak perusahaan.
Namun proses tersebut masih berlangsung karena menyangkut status aset negara (BMN) dan membutuhkan persetujuan lintas instansi, termasuk Kementerian PUPR dan KPKNL.
Di sisi lain, pihak PT Meares Soputan Mining melalui Head External dan Sustainability, Yustinus Harry Setiawan, menyatakan bahwa perusahaan telah membangun jalan pengganti sepanjang 3,1 kilometer sesuai standar teknis.
Meski demikian, jalan tersebut belum dapat digunakan karena masih menunggu proses administrasi dan uji kelayakan sebelum serah terima resmi.
Yustinus juga mengakui bahwa jalan lama saat ini dalam kondisi rusak dan berbahaya, sehingga perusahaan diminta untuk melakukan perbaikan yang diperkirakan memakan waktu hingga 5–6 bulan.
Sebagai solusi sementara, PT MSM membuka opsi peminjaman jalan baru agar dapat digunakan masyarakat, meski masih terdapat penolakan dari sebagian warga.
“Ini sifatnya sementara demi keselamatan. Setelah perbaikan selesai, akses akan dikembalikan seperti semula,” jelasnya. (*)






