komunikasulut.com – Di wilayah hukum Polres Kotamobagu saat ini sedang melaksanakan kampanye menjelang pemilihan Sangadi (Pisang) serentak di Kecamatan Lolayan dan Passi Bersatu. Demi mengantisipasi
berbagai gangguan Kamtibmas yang biasanya di picu oleh minuman keras (Miras).
Personel Polres Kotamobagu yang dipimpin langsung Ipda Audi Musung melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) berupa patroli dan operasi dengan sasaran peredaran minuman keras tanpa ijin Jumat (28/1/2021).
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Gede Dwiadyana menjelaskan, saat melaksanakan operasi di Desa Otam Kecamatan Passi Barat Bolmong, personel mendapati warung yang menjual miras kemudian diamankan sebanyak 40 liter jenis Cap Tikus.
“Personel kemudian melanjutkan operasi dengan sasaran Miras di kompleks lorong telaga kelurahan Gogagoman dan kembali berhasil mengamankan kurang lebih 60 liter Miras jenis Cap Tikus yang dijual di 3 warung yang berbeda,”ujarnya.
Dewa mengatakan, kegiatan operasi Miras ini merupakan upaya Polres Kotamobagu untuk menciptakan situasi yang kondusif dimana saat ini di Kecamatan Lolayan dan Passi Bersatu sedang melaksanakan kampanye menjelang pemilihan Sangadi serentak.
“Imbauan kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi atau menjual Miras tanpa ijin apalagi sampai mabuk sehingga dapat menimbulkan tindakan pidana maupun gangguan Kamtibmas lainnya,”tegasnya.
Oleh: Vicky Tegela