Polres Kotamobagu Bekuk Pelaku Kekerasan Anak yang Menyebabkan Kematian

komunikasulut.com – Mapolres Kotamobagu menggelar Conference Pers terkait kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian, Kamis (16/2/2023).

Dalam Conference tersebut, di pimpin langsung Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK dan turut di dampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, serta kasi humas, yang berlangsung di Aula pertemuan polres kotamobagu.

Kapolres kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK dalam penyampaianya menjelaskan, kasus tindak pidana ini sesuai laporan masuk DASAR LP/B/56/11/2023/SPKT/RES-KTG/POLDA SULUT per tanggal 15 Februari 2023 dengan pelapor MP alias Miran (39) warga desa Inuai kecamatan passi barat Bolmong yang juga merupakan ayah korban MD.

“Pelaku merupakan JT alias Jem warga Desa Inuai. Waktu kejadian Minggu 12 Februari 2023 sekitar pukul 18.30 Wita Dirumah Pelaku, korban meminta uang kepada ayahnya untuk membeli makanan ringan di warung yang ada di bagian belakang rumahnya,”ujarnya.

“Namun sekitar beberapa menit kemudian korban belum juga kembali ke rumah sehingga ayah korban menyusul mencari anaknya hingga ke warung tersebut,” ujarnya.

Dasveri mengatakan, namun tidak juga menemukan korban sehingga ayah korban pun berusaha melakukan pencarian terhadap korban kerumah-rumah warga namun tidak berhasil ditemukan.

“Akhirnya, ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Pemerintah Desa dan aparat Kepolisian. Kemudian pada hari Minggu tanggal 12 februrai 2023 sekitar pukul 22.00 wita sampai hari Senin 13 februari 2023 sekitar pukul 02.00 wita Pemerintah Desa Inual, personel Polsek Passi dan masyarakat Desa Inuai melakukan pencarian bersama terhadap korban hingga kerumah-rumah warga,” jelasnya.

“Kemudian saat melakukan pemeriksaan disalah satu rumah warga tepatnya dirumah Pelaku JT, ditemukan pembungkus makanan atau snack yang sebelumnya dibeli oleh korban sehingga sekitar pukul 03.30 wita, Kapolsek Passi melaporkan penemuan tersebut ke piket Reskrim, ” terangnya.

Lanjut kapolres, ada pun kronologis penangkapan pelaku Pada hari Senin tanggal 13 Februar 2023 sekitar pukul 08.00 wita berdasarkan hasil penyelidikan terduga pelaku mengarah ke wilayah Gorontalo.

Sehingga tim Resmob Polres Kotomobagu dibawah pimpinan KBO Reskrim melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lk. JT di wilayah Gorontalo Tim kemudian melakukan kordinasi dengan Jajaran Polda Gorontalo, Polda Sul-Teng dan mengirimkan data dan Foto fik JT serta memberikan informasi tentang dugaan tindak pidana yang terjadi.

Pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023, sekitar jam 07.00 wita diterima informal dari Tim Resmob Polres Kotamobagu yang berada di bawa pimpinan KBO Reskim mendapatkan informasi dari salah satu warga Polsek Dondo Polres Toli toli bahwa berdasarkan informasi dan masyarakat.

Ada seseorang yg diduga pelaku pembunuhan yg viral di Facebook sedang berada di sebuah rumah warga di wilayah hukum Polsek Dondo. Desa Malomba Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli sehingga berdasarkan Informasi yg diterima.

“Kemudian, Polsek Dondo langsung melakukan pengecekan ke rumah tersebut dan benar ada orang terduga yg wajahnya sesuai dengan cin yg ada bersama seorang perempuan berada di rumah yang dimaksud,” jelasnya.

“Sehingga saat itu juga Polsek melakukan penangkapan yg dipimpin Kapolsek Dondo bersama Kanit Reskrim Sek Dondo besama anggota Polsek Dondo dan dibawa ke Polres Tolitoli, tim Resmob, dan Kota Gorontalo menjemput pelaku ke Tolitoli,” tuturnya.

“Dari hasil introgasi awal kepada pelaku, ianya membunuh korban dgn cara mencekik leher korban, dan setelah memastikan korban meninggal, pelaku segera melarikan diri ke Gorontalo dan membuang jasad korban di sekitar Desa Ponompiaan dan motif pelaku membunuh korban karena merasa kesal pada ayah korban yang kerap membunyikan musik dengan keras dirumahnya sehingga pelaku terganggu dgn situasi tersebut,” ucapnya.

Pada hari Kamis 16 Februari 2023 sekira pukul 12.00 wita diterima informasi masyarakat perkebunan Ponompiaan Kabupaten Bolmong bahwa adanya jasad yang masyarakat tsb tdk bisa pastikan apakah tubuh manusia atau bukan.

Sehingga, dengan informasi tsb tim Resmob yang melaksanakan standby di sekitaran Desa Pinompiaan segera ke lokasi untuk mengecek kebenaran info tsb. Kemudian Kasat Reskrim beserta Unit Inafis juga segera ke lokasi perkebunan dan memastikan jasad tsb adalah tubuh manusia serta tim.

Kemudian melaksanakan olah TKP dan membawa tubuh korban sementara ke RS Pobundayan utk kemudian segera dibawa ke RS Bhayangkara guna dilakukan otopsi

“Personel, berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti yakni 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha X-ride berwarna hitam oren Sprei dan bantal yang terdapat bercak darah, serta pasal yang di sangkakan Pasal 80 ayat (3) UU Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak (Kekerasan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Kematian, serta ancaman hukuman 15 tahun penjara, ” ungkapnya.

Peliput: Vicky Tegela

Pos terkait