komunikasulut.com – Mapolres Kotamobagu melalui Satuan Reserse dan Narkoba (Sat Resnarkoba) kembali menangkap satu orang pelaku seorang laki-laki inisial SS alias Aril warga Desa Poyowa Kecil Kecamatan Kotamobagu Selatan terkait dugaan kasus mengedarkan obat keras jenis Thrihexiphenidyl 2mg secara ilegal.
Di ketahui, pelaku tak berkutik saat ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu yang dipimpim langsung Ipda Ibrahim Hatam di rumahnya di desa Poyowa Kecil saat menunggu kiriman paket obat keras pesanannya pada Senin 18 Juli 2022.
Saat digeledah, dari tangan pelaku turut pula diamankan barang bukti obat keras jenis Thrihexiphenidyl 2mg sebanyak 46 strip atau 460 butir pil, petugas kemudian kembali melakukan penggeledahan dikamar tersangka dan ditemukan lagi sebanyak 15 strip atau 150 butir Thrihexiphenidyl 2mg yang merupakan sisa hasil penjualan oleh pelaku SS .
Pelaku kemudian diamankan di Mapolres Kotamobagu bersama barang bukti 614 butir obat keras jenis Thrihexiphenidyl 2mg serta uang yang diduga hasil penjualan sebanyak Rp1,321 juta yang disimpan dalam brankas penyimpanan Kamus bahasa Inggris.
Selain itu, Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan pelaku yakni dua buah kunci brangkas penyimpanan kamus, 6 slip pembayaran melalui Indomaret, 1 buah Iphone 13, 1 buah SIM atas nama pelaku, serta 1 buah dus paket kiriman yang dibungkus dengan plastik warna hitam.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku pengedar obat keras secara ilegal ini,pelaku sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku disangkakan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp1,5 Miliar,” ungkapnya.
Peliput: Vicky Tegela