Polres Kotamobagu Ciduk Empat Orang Pemilik Psikotropika

komunikasulut.com – Polres Kotamobagu berhasil mengungkap kepemilikan obat-obatan terlarang jenis Psikotropika melalui konferensi pers yang di laksanakan Sabtu (16/4/2022).

Dalam konferensi pers, Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol Suyono Sutadji dan Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana menjelaskan, kronologis penangkapan kepada para tersangka terjadi pada Senin (11/4/2022).

Sekira pukul 22.30 Wita di salah satu Hotel di Kotamobagu terhadap JFK alias Jack (35) warga Kokapoi dan YFP alias Yosep (29) warga Kotobangon dan tersangka selanjutnya SA alias Son (41) ditangkap pada hari yang sama di rumahnya desa Lolayan, sedangkan VRS alias Vick (19) ditangkap di rumahnya di Togop Kelurahan Kotamobagu di hari yang sama.

“Barang bukti yang diamankan antara lain dari tangan JFK diamankan 13 butir Zipras/Aprasolam 1.0 mg yang dibeli dari tersangka VRS serta 1 buah Handphone selanjutnya 10 butir obat Merlopam 2.0 mg diamankan dari tangan YFP yang mana obat tersebut dibeli dari SA serta satu buah Handphone,” ujarnya.

Sutadji mengatakan, barang bukti selanjutnya diamankan dari SA alias Son yani 368 butir Sanax Aprasolam 1.0mg, 199 butir Riklona/Mersi 2mg, 67 butir Clorilex/Mersi kuning 25mg, 218 butir Aprasolam, 1mg, 206 butir Merlopan/Mersi 2mg, serta uang hasil penjualan obat dari JFK dan YFP.

“Adapun, barang bukti yang diamankan dari tersangka VRS alias Vick uang sebesar Rp700.000 ribu hasil penjualan Zipras/ 1mg sebanyak 20 butir terhadap JFK dan YFP. Total barang bukti obat berbahaya atau Psikotropika dari para tersangka yakni 1.080 butir,” terangnya.

Lanjutnya, para tersangka melanggar pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, sanksi pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

“Imbauan untuk masyarakat jika mengetahui adanya hal-hal yang meresahkan di tengah masyarakat agar secepatnya melaporkan ke Polres Kotamobagu,”tegasnya.

Peliput: Vicky Tegela

Pos terkait