Penganiaya Anak-Istri di Pobundayan Berhasil Ditangkap Polres Kotamobagu

komunikasulut.com – Polres Kotamobagu kembali menggelar Konferensi pers Sabtu (16/4/2022) terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa korban LS alias lis (40) warga mongkonai yang saat ini berdomisili di kelurahan Pobundayan Kecamatan Kotamobagu Selatan.

Diketahui, Pelaku DAS alias Nal (36) warga Kelurahan Mongkonai Kotamobagu Barat ini diduga melakukan penganiayaan terhadap korban LS yang merupakan istrinya sendiri hingga mengalami luka dibeberapa bagian tubuh.

Kejadian bermula Jumat (15/4/2022) sekira pukul 10.00 Wita didalam kamar tidur korban di Kelurahan Pobundayan, DAS alias Nal diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya LS dengan cara memukul korban menggunakan tangan terkepal lebih dari satu kali yang mengenai di bagian mata sebelah kiri, kepala dan leher korban hingga korban mengalami memar dibagian tubuh.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana yang didampingi Kasat Reskrim mengungkap kronologis kasus KDRT tersebut.

Kasi humas Iptu I Dewa Dwiadyana menjelaskan, Tak menunggu lama setelah menerima laporan Polisi nomor LP/B/237/IV/2022/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut tanggal 15 April 2022, Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya, SIK langsung membekuk Pelaku yang tak lain adalah suami Korban.

“Pelaku diancam dengan pidana pasal 44 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,”ujarnya.

Dewa mengatakan, pelaku pun diancam sanksi pidana minimal 5 tahun penjara. Saat ini pelaku telah di tahan polres Kotamobagu untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Diimbau kepada masyarakat jika mengetahui informasi yang bersifat kriminal dengan cepat menghubungi personel polres Kotamobagu dan pastinya dengan cepat akan di tindak,” tegasnya.

Peliput: Vicky Tegela

Pos terkait