komunikasulut.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang semakin meluas di wilayah hukum Polres Kotamobagu menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan pemerhati lingkungan.
Polres Kotamobagu yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik bersama Unit Tipidter melakukan operasi penertiban PETI di Desa Lobong, Kecamatan Passi, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Kamis 30 Januari 2025. Wilayah Kecamatan Passi Bersatu dan Kecamatan Lolayan secara administrasi masuk dalam Kabupaten Bolmong, namun secara hukum berada di bawah yurisdiksi Polres Kotamobagu.
Penertiban yang dimulai sejak pukul 10.00 WITA hingga sore hari itu menemukan banyaknya tumpukan karung berisi material tanah dan bebatuan yang diduga mengandung emas. Aparat kepolisian segera memasang garis polisi (police line) di seluruh material yang ditemukan di lokasi.
“Semua lokasi PETI di Desa Lobong akan kita tindak. Setelah ini, besok kami akan melakukan penindakan lagi di titik lainnya di Desa Lobong,” ujar salah satu personel Polres Kotamobagu kepada media usai operasi.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan karung material, selang, drum air, dan terpal untuk dibawa ke Mako Polres Kotamobagu.
Sementara itu, pantauan di lokasi menunjukkan masih adanya ratusan bahkan ribuan karung material yang sudah dipasangi garis polisi.
Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulawesi Utara, Firdaus Mokodompit, menyoroti tindakan Polres Kotamobagu agar tidak hanya terfokus pada satu desa saja. Ia menegaskan, bahwa aktivitas PETI juga marak terjadi di berbagai wilayah hukum Polres Kotamobagu, termasuk yang menggunakan alat berat seperti ekskavator.
“Penindakan PETI harus merata, jangan hanya di Desa Lobong saja. Banyak PETI lain di wilayah hukum Polres Kotamobagu, termasuk yang menggunakan alat berat,
dan mendorong agar penertiban PETI turut dilakukan di Desa Tanoyan dan lokasi-lokasi lainnya yang masih beroperasi secara ilegal. Menurutnya, keseriusan dalam penegakan hukum harus diiringi dengan langkah konkret, termasuk sanksi bagi para pelaku,”tegasnya.
Lanjutnya, keseriusan Polres Kotamobagu tidak hanya sekadar melakukan police line. Harus ada tindakan hukum yang tegas. Saya akan mengawal berapa banyak oknum pelaku PETI yang akan diproses sesuai dengan UU Minerba.
“Penertiban ini menjadi langkah awal dalam upaya memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang berdampak negatif terhadap lingkungan dan ekosistem di wilayah Kotamobagu dan sekitarnya Polres kotamobagu, dan diharapkan dapat terus melakukan penegakan hukum yang berkeadilan serta menindak tegas semua pelaku PETI tanpa pandang bulu,”ungkapnya.
Peliput: Vicky Tegela