Polres Kotamobagu Ungkap Kasus Predator Anak di Bolmong

Konferensi Pers Polres Kotamobagu bersama tersangka pelecehan seksual anak di bawah umur. (foto komunika sulut)

komunikasulut.com – Mapolres Kotamobagu Senin (14/3/2022) menggelar konferensi pers terkait tindak pidana kejahatan seksual sesama jenis terhadap anak dibawah umur sejak pukul 13.00 hingga selesai.

Dalam konferensi Pers tersebut, turut di hadiri Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK, Wakapolres Kompol Afrizal Nugraha SIK, Kasat Reskrim,
unit PPA Kotamobagu, Dokter, Pengacara dan pekerja sosial.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK menjelaskan, tindak kejahatan seksual tersebut, sesuai dengan LP/B/108/II/2022/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT per tanggal 13 Februari 2022.

“Kasus tersebut terjadi Minggu 13 Februari 2022, sekira pukul 01:30 wita di salah satu desa yang ada di Kabupaten Bolmong. Dari kronologi kejadian yakni dugaan pencabulan Anak Dibawah Umur dengan cara sodomi,” ujarnya.

Kapolres mengatakan, tersangka JM seorang laki-laki (42) mengajak korban DM (15) untuk masuk kedalam kamar tersangka dan mengajak Korban menonton video porno dari Handphone milik tersangka.

“Pada saat itu, tersangka langsung melancarkan aksi bejatnya kepada korban hingga beberapa kali, mengakibatkan korban hendak muntah. Tidak hanya itu saja, tersangka pun melakukan sodomi terhadap korban hingga korban mengalami kesakitan,” terangnya.

Lanjutnya, dalam kasus ini tersangka JM disangkakan dengan pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016.

“Tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang republik Indonesia nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman penjara minimal 5 tahun. Dan saat ini tersangka telah di tahan oleh Polres Kotamobagu,” ungkapnya.

Peliput: Vicky Tegela

Pos terkait