PPKM Mikro Segera Diterapkan di Manado

Rapat Forkopimda Manado. (Ist)

KOMUNIKASULUT.COM – Manado akan segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPMK) Mikro. Ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor: 440/21.4150/Sekr-Dinkes pada 5 Juli 2021.

Keputusan tersebut merupakan imbas dari melonjaknya penularan Covid-19 di tengah masyarakat sepekan terakhir. Keputusan ini diambil dalam rapat Pemerintah Kota Manado dengan Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda), yang berlangsung di pendopo lantai 2 Kantor Walikota Manado, Selasa (6/7/2021).

“Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara, makanya akan juga dikeluarkan Surat Edaran Walikota Manado,” terang Andrei Angouw selaku DB 1 Manado itu.

“Surat Edaran Walikota Manado akan menekankan pada pembatasan jam usaha serta operasionalisasi hiburan malam,” ungkap mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut tersebut.

Pemkot Manado mengharapkan kebijakan ini didukung semua pihak. Terutama dari Forkopimda, pemerintah kecamatan, kelurahan dan lingkungan, agar bisa mensosialisasikan kepada masyarakat secara menyeluruh. Sehingga tidak ada lagi miskomunikasi dalam proses penanganan Covid-19 ini.

“Hasil pembicaraan saat ini diharapkan adanya koordinasi antara Forkopimda Manado, supaya bisa disosialisasikan kepada masyarakat. Koodinasi dengan pihak kecamatan, kelurahan, dan lingkungan juga diperlukan,” tandas Walikota Manado.

Rapat dihadiri Wakil Walikota Manado, Richard Sualang; Sekretaris Kota Manado, Mickler Lakat; perwakilan Kodam XII/Merdeka, Kepolisian Resor (Polres) Manado, Kejaksaan Negeri Manado, Dinas Kesehatan Manado, dan pejabat esalon di Pemkot Manado. (**)

Pos terkait