KOMUNIKASULUT.COM – Rawannya praktek pungutan liar yang acapkali dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kembali disorot Walikota Manado, Andrei Angouw.
Tindakan tidak terpuji tersebut sudah menjadi rahasia umum. Banyak masyarakat dirugikan karenanya. Untuk itu Walikota memperingkatkan ASN agar jangan coba-coba melakukannya, terlebih khusus di SKPD yang tupoksinya mengutamakan pelayanan kepada warga. Seperti halnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Ini disampaikan Andrei saat membuka kegiatan sosialisasi Disdukcapil Manado di Hotel Gran Puri, Selasa (6/7/2021). Sosialisasi membahas Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta Administrasi Kependudukan Secara Online.
“Hindari pungli. Ini dalam rangka melaksanakan tupoksi yang optimal di Disdukcapil,” lugas mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara dua periode itu.
Walikota juga ingin Disdukcapil tidak lagi melakukan kebiasaan yang memperumit proses birokrasi di masyarakat. “Kalau hal yang mudah dan sederhana jangan dipersulit. Apalagi bagi masyarakat yang kurang mampu,” tegas Andrei.
Kegiatan dihadiri Kepala Dinas Disdukcapil Manado, Melky Rumate; pejabat esalon, camat, dan lurah se Manado. (**)