KOMUNIKASULUT.COM – Pemerintah pusat kembali menetapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 20 September 2021.
Sementara di Provinsi Sulawesi Utara sendiri mayoritas daerah Kabupaten/Kota sudah masuk kategori level 3 kecuali Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) masih di level 4.
Secara garis besar, statistik kasus pandemi Covid-19 menunjukkan tren menurun, namun harus tunduk pada keputusan pusat untuk memperpanjang PPKM.
“Ikuti saja pusat kalau kebijakannya begitu, (PPKM) diperpanjang sampai 20 September 2021,” ujar Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Rabu (8/9/2021).
Gubernur Olly juga berterima kasih kepada warga karena mau mendengar pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Lebih lanjut dijelaskan Olly, kasus Covid-19 sudah turun ke tingkat tiga. Hanya, Bolmong masih tingkat empat, karena adanya perbandingan paparan dengan jumlah pengujian sedikit sehingga pusat masih melihat kasus-kasus ini masih tinggi di Bolmong.
“Kesadaran masyarakat berguna untuk bersama-sama memutus mata rantai Covid-19. Protokol Kesehatan harus dijalankan dengan memakai masker dan jaga jarak, karena kesehatan yang terutama,” pesan Olly. (Rey/**)