Program Cuti Bersyarat Bebaskan Dua Narapidana Rutan Kotamobagu

komunikasulut.com – Setelah menjalani proses pembinaan dengan baik, 2 orang Warga Binaan Rutan Kotamobagu Kanwil Kemenkumham Sulut dibebaskan melalui program Cuti Bersyarat (CB), Senin (6/6/2022).

Di ketahui, Program Cuti Bersyarat merupakan Hak Warga Binaan agar lebih cepat kembali ke tengah masyarakat setelah diusulkan berdasarkan peraturan yang berlaku, serta telah memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama proses pemidanaan baik pada Lapas maupun Rutan.

Kepala Rutan Setyo Prabowo menjelaskan, Setelah dinyatakan bebas kedua warga binaan akan berubah status menjadi Klien Pemasyarakatan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Untuk itu keduanya akan berada dalam pengawasan Bapas hingga habis sisa masa pidana, sehingga dalam masa pengawasan Bapas tersebut, keduanya tidak boleh melanggar aturan yang berlaku terutama kembali melakukan tindak kriminal karena dapat menyebabkan SK mereka dapat dicabut dan dikembalikan ke dalam Rutan,” jelasnya.

Peliput: Vicky Tegela

Pos terkait