komunikasulut.com – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Essang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara tinggal 21 hari.
Sebagai satu-satunya wilayah PSU di Nyiur Melambai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut mengawal ketat proses tersebut.
Setelah sebelumnya mengalami kendala anggaran, Bawaslu Sulut memastikan Pemerintah Kabupaten Talaud telah mempersiapkan dana yang dibutuhkan untuk kesuksesan PSU.
Ini disampaikan Donny Rumagit selaku Komisioner Bawaslu Sulut Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, dalam kegiatan Ngabuburit Pengawasan sesi dua, Kamis (13/3/2025).
“Tahapan Pilkada 2024 di Sulut masih berproses di Talaud sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Pemungutan Suara Ulang akan dilaksanakan pada 3 April 2025. Ini terhitung 45 hari sejak putusan dilakukan,” urainya.
“PSU di Kecamatan Essang sementara kami siapkan. Kendala anggaran yang sebelumnya dialami Pemkab Talaud sudah teratasi dan sementara berproses lewat NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah, red),” beber Rumagit.
Guna mengantisipasi kendala-kendala kedepannya, Bawaslu Sulut sedang memetakan potensi dugaan pelanggaran Pilkada dalam PSU Talaud. Ini termasuk potensi hasil PSU untuk naik kembali ke Mahkamah Konstitusi.
Peliput: Rezky Kumaat