komunikasulut.com – Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Kotamobagu melalui Kepala Rutan Kotamobagu Setyo Prabowo menghadiri kegiatan Deklarasi Pencanangan sistem manajemen anti Pungli, Kamis (31/3/2022).
Sebagai Unit Pelaksana Teknis yang melaksanakan pelayanan publik Rutan Kotamobagu Kanwil Kemenkumham Sulut sangat alergi terhadap pungli ataupun penyuapan.
Kepala Rutan Kotamobagu Setyo Prabowo menjelaskan, hal ini terus dibuktikan kami dengan memberikan seluruh pelayanan kepada masyarakat secara gratis.
“Serta kampanye terhadap penolakan pungli terus dilaksanakan dengan pemasangan poster maupun spanduk menolak gratifikasi,” ujarnya.
Prabowo mengatakan, hari ini kami menghadiri Deklarasi Pencanangan Sistem Anti Penyuapan berbasis Sistem ISO 37001 di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotamobagu. Kegiatan ini pun turut dihadiri oleh oleh Instansi Vertikal yang ada di Kota Kotamobagu.
“Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala KPPN Kotamobagu yang diakhir acara melaksanakan penandatanganan bersama sebagai komitmen pelayanan Anti Pungli melalui Sistem ISO 37001. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan penguatan atas tugas pokok dan fungsi yang terus menggelorakan Anti Pungli dan Gratifikasi di Rutan Kotamobagu,”terangnya.
Peliput: Vicky Tegela