komunikasulut.com – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu Kanwil Kemenkumham Sulut, kembali melaksanakan Pembebasan Bersyarat (PB) kepada satu orang Warga Binaannya.
Kepala Rutan Setyo Prabowo menjelaskan, pelaksanaan pembebasan bersyarat ini sebagaimana telah diatur dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021.
“Yang bersangkutan telah menjalani 2/3 dari masa pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan ditambah dengan remisi yang didapatkan selama menjalani pemidanaan serta telah berkelakuan baik dengan mengikuti semua proses pembinaan,” ujarnya.
Prabowo mengatakan, pembebasan bersyarat ini merupakan Hak Warga Binaan setelah dinyatakan telah memenuhi syarat. Pembebasan Bersyarat (PB) merupakan hak dari Warga Binaan setelah menjalani 2/3 dari seluruh masa pidana dan berkelakuan baik selama proses pemidanaan tersebut.
“Untuk pengawasan, yang bersangkutan akan menjadi tanggung jawab dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) hingga habis sisa pidananya nanti,” ungkapnya.
Peliput: Vicky Tegela