Rutan Kotamobagu Serahkan SK Asimilasi Rumah Dua Narapidana

komunikasulut.com – Rutan Kotamobagu kanwil Kemenkumhan Sulut Selasa (7/6/2023) kembali memberikan SK Asimilasi rumah untuk 2 orang WBP dan di pastikan WBP tersebut dapat menghirup udara bebas lebih awal.

Kepala Rutan Setyo Prabowo menjelaskan, kedua WBP setelah menjalani setengah dari masa pidananya dan 2/3 masa pidana tidak melebihi dari 31 juni 2023 serta dengan kelengkapan administrasi lainnya dua orang WBP bebas.

“Bahkan, salah satu diantara mereka yang tidak mau dipubliskan namanya, mengatakan sepertinya kebahagiaan mereka hari ini tiada tara setelah mendapatkan SK Asimilasi di rumah,” ujarnya.

Prabowo mengatakan, mereka berdua seakan tidak percaya jika hari ini akan bebas dan menghirup udara di luar “penjara” nantinya seperti memulai hidup baru

“Kedua WBP berjanji, untuk berusaha tidak akan menginjakkan kaki di tempat ini, dan memulai hidup baru bersama orang-orang tersayang,” ungkapnya.

Peliput : Vicky Tegela

Pos terkait