komunikasulut.com – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu menerima sosialisasi hukum yang dilaksanakan di Aula Rutan, Senin (15/9/2026) pukul 09.00 WITA. Kegiatan tersebut menghadirkan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK) sebagai narasumber dalam memberikan pemahaman hukum kepada WBP.
Kepala Rutan Kotamobagu, Aris Yuliyanta, membuka secara langsung kegiatan sosialisasi tersebut didampingi Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan.
Dalam kesempatan tersebut, Aris menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi hukum menjadi salah satu sarana penting untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada WBP mengenai aturan hukum yang berlaku serta pentingnya menghindari berbagai bentuk pelanggaran hukum.
“Materi sosialisasi kemudian disampaikan oleh Amir Minabari bersama rekan-rekannya dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum UDK. Materi diberikan secara gamblang dan mudah dipahami, mencakup berbagai hal terkait hukum serta langkah-langkah yang dapat dilakukan WBP agar tidak kembali melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum,”ujarnya.
Aris mengatakan, antusiasme WBP terlihat selama kegiatan berlangsung. Hal tersebut ditunjukkan dengan aktifnya WBP dalam mengikuti penyampaian materi serta mengajukan berbagai pertanyaan kepada narasumber. Sesi tanya jawab menjadi kesempatan bagi WBP untuk memperoleh penjelasan secara langsung mengenai persoalan-persoalan hukum yang mereka pahami maupun yang masih menjadi pertanyaan.
“Kegiatan tersebut turut melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Dumoga Kotamobagu. Melalui sosialisasi ini, diharapkan WBP memperoleh wawasan dan kesadaran hukum yang lebih baik sehingga dapat menjadi bekal dalam menjalani pembinaan di Rutan serta meningkatkan kesadaran untuk senantiasa menaati aturan dan tidak mengulangi pelanggaran hukum,”ungkapnya.
Peliput : Vicky Tegela






