komunikasulut.com – Bergulirnya pengesahan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi merupakan udara segar bagi civitas akademika.
Namun nyatanya, ini menjadi persoalan baru bagi perguruan tinggi dalam mengimplementasikannya. Sebab sistem pencegahan yang diatur pada aturan tersebut -seperti dalam bab II- memiliki regulasi yang cukup sulit.
Contohnya dalam membentuk Satuan Tugas (Satgas) di tingkatan perguruan tinggi, harus melalui mekanisme yang sesuai dan berdasarkan prinsip Permen tersebut. Yang sejauh ini masih minim dilaksanakan oleh mereka.
Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (TPPKS) GMKI Manado, menjelaskan bahwa perguruan tinggi di Manado belum optimal melaksanakan regulasi itu. “Sejak disahkannya Permendikbudristek 30/2021 pada Agustus tahun lalu, baru beberapa kampus yang melaksanakannya. Itupun tidak sesuai dengan regulasi yang ditentukan,” ungkap Tony Bella, S.H, selaku Koordinator TPPKS.
Ia juga membeberkan fakta bahwa pembentukan Satgas di beberapa kampus tidak sah. Ini dikarenakan bertentangan dengan mekanisme aturan tersebut. “Memang benar pihak perguruan tinggi wajib membentuk Satgas, tapi harus melalui beberapa tahapan yang dilaksanakan secara independen. Seperti yang tercantum dalam pasal 23 ayat 2, yang menjelaskan bahwa satuan tugas dibentuk melalui tim seleksi. Hal ini ternyata tidak diperhatikan pihak kampus,” paparnya.
Tony menambahkan, berdasarkan aturan tersebut, harus ada konsep pengaturan secara terstruktur, sistematis, dan masif. “Kalau kita melihat regulasi yang ada pada bab II bagian ke satu tentang pencegahan oleh perguruan tinggi pasal 6, ada beberapa tahapan yang wajib dilakukan. Di antaranya soal pembelajaran, penguatan tata kella, penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga pendidikan. Yang selanjutnya mengatur secara spesifik tentang langkah apa yang harus dilakukan,” sambungnya.
Selain itu, Mikael Pontowulaeng selaku Koordinator Kajian dan Sosialisasi GMKI Manado turut menerangkan, “Memang pelaksanaan Permen tersebut terlihat kurang dipahami secara mekanisme di perguruan tinggi. Berdasarkan kajian dan sosialisasi yang kami lakukan, beberapa kampus yang didapati memang sudah membentuk Satgas, tapi ternyata tidak melalui proses rekrutmen yang ada pada Permen,” tutur Mika; sapaan akrabnya.
Ia menduga pembentukan Satgas terkesan tergesa-gesa. Salah satu penyebabnya disinyalir karena kampus ingin menghindari sanksi administrasi.
“Saya pikir pembentukan Satgas ini hanya menjaga reputasi perguruan tinggi, agar kelihatan sudah ada implementasi Permen. Karena memang dalam pasal 19 menyebutkan, perguruan tinggi yang tidak melaksanakannya tersebut akan dijatuhkan hukum penghentian bantuan keuangan, sarana prasarana, dan penurunan akreditas,” tandas Mika. (*)