komunikasulut.com – Pemerintah Kotamobagu (Pemkot ) melalui Kepala bagian (Kabag) hukum Rendra Dilapanga SH Senin (11/4/2022) melayangkan laporan ke Polres Kotamobagu terkait dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, terhadap Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara.
Hal ini di ungkapkan, Kabag Hukum Pemkot Kotamobagu Rendra Dilapanga SH menjelaskan, hari ini kami melayangkan laporan dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, yang di lakukan pemilik akun Facebook Om Demo atau Deni MB Mokodompit terhadap Walikota Kotamobagu.
“Selanjutnya, kami dari pihak Pemkot masih akan menghadiri kembali panggilan pihak kepolisian untuk lanjutan BAP, rencananya akan di laksanakan besok malam,” ujarnya.
Rendra mengatakan, dalam proses lanjutan pemberian keterangan nanti akan ada penyampaian nama-nama saksi yang mengetahui adannya video live yang di lakukan oleh akun Facebook Om Demo.
“Yang kami laporkan yakni pemilik akun, terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang terjadi tanggal 31 Maret 2021 di gedung bekas Puskud,” terangnya.
Lanjutannya, pada tanggal 31 Maret itu ada pengosongan lahan gedung bekas Puskud dan ada reaksi dari pemilik akun tersebut yang kami anggap sudah sangat berlebihan yakni dengan menyebut Walikota Teroris, Walikota Preman, pemerintahan di bawah kepemimpinan Walikota adalah pemerintahan Firaun dan dengan adanya hal ini kami melayangkan laporan.
“Kami selaku, yang dikuasakan Walikota untuk melakukan pelaporan, dengan sifat melayangkan laporan pencemaran nama baik dan untuk menentukan terkait pasal-pasal yang di sangkakan nantinya akan menjadi kewenangan dari pihak polres Kotamobagu,”tegasnya.
Peliput: Vicky Tegela