Sejumlah Proyek di Boltim Molor, Kontraktor Terancam Kena Denda

Kepala Dinas PUPR Boltim, Haris Pratama Sumanta. (foto istimewa)

komunikasulut.com – Disinyalir tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu hingga akhir Desember 2022, beberapa rekanan (kontraktor) yang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), terancam dikenakan Sanksi denda.

Rata-rata proyek yang belum selesai pekerjaannya hingga menjelang tutup Tahun anggaran 2022 ini yaitu, Pekerjaan proyek jalan yang ada di depan polres Boltim, Pembangunan Rumah Dinas Bupati, dan Pembangunan Tugu Perbatasan kabupaten Boltim dan Kotamobagu.

“Ada beberapa pekerjaan yang nantinya akan melampaui tahun anggaran hingga 29 Januari 2023 mendatang, dan itu nantinya akan dikenakan denda keterlambatan pekerjaan perhari yaitu 1/1000 x nilai kontrak, contoh pekerjaan jalan didepan polres Boltim, itu mereka wajib menyetor dendanya kurang lebih Rp 9 juta per hari. Jadi semakin lama mereka kerjakan semakin tinggi denda yang akan mereka bayarkan,” terang Kepala Dinas Haris Pratama Sumanta ST kepada Komunikasulut.com, Jumat (30/12/2022).

Kendati demikian, kata pria yang biasa disapa Aix ini meski waktunya tinggal beberapa hari, proyek harus dikerjakan sebaik-baiknya dan tidak dikerjakan asal-asalan, hanya karena mengejar waktu dan menghindar dari sanksi denda.

“Saya tidak mau mereka bekerja terburu-buru diakhir tahun, sehingga takutnya berpengaruh terhadap kualitas pekerjaan, Karena kalau dikerjakan cepat-cepat tak mempertimbangkan kualitas, pemerintah yang nantinya akan dirugikan,” tegasnya.

Oleh: Dona Mamonto