Berkelakuan Baik, Seorang Narapidana Rutan Kotamobagu Dihadiahi Cuti Bersyarat

komunikasulut.com – Rutan Kotamobagu Kanwil Kemenkumham Sulut, kembali membebaskan secara bersyarat satu orang WBP nya, jumat (3/2/2023).

Kepala Rutan Setyo Prabowo menjelaskan, Warga Binaan tersebut, kemudian melangkahkan kakinya keluar pintu “penjara” dimana dia telah menghabiskan 2/3 masa pidananya.

“Setelah mengikuti berbagai program pembinaan dan telah menjalani 2/3 dari pidananya sekira pukul 11.15 Wita tadi, dikeluarkan satu orang WBP dengan status Cuti Bersyarat, ” ujarnya.

Prabowo mengatakan, dengan demikian sisa pidana selanjutnya akan dijalani di Luar dan menjadi klien Pemasyarakatan.

“Dengan tetap wajib lapor, kepada Balai Pemasyaratakan (Bapas) Manado yang melakukan pengawasan hingga selesainya seluruh masa pidana yang tersisa, ” ungkapnya.

Peliput: Vicky Tegela

Pos terkait