komunikasulut.com – Bantahan tegas Sespri Bupati Minahasa Selatan terkait pemberitaan yang Viral di Facebook, yang katanya adanya pelarangan peliputan dan tindakan penarikan paksa dan perampasan alat peliputan oknum wartawan pada kegiatan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Jadi minsel ke-19, kamis (27/1/2022) pekan lalu.
“Kami hanya membatasi area peliputan wartawan pada kegiatan upacara itu. Artinya, sesuai protokoler kegiatan yang ada, tempat untuk peliputan para teman–teman wartawan sudah diatur agar supaya kegiatan itu berjalan dengan baik dan lancar. Tapi oknum wartawan yang bersangkutan memaksa terus memasuki area yang dibatasi. Sehingga kami menegur berulang kali, kami hanya menegur karena yang bersangkutan sudah melewati batas area pengambilan gambar. Lokasi tempat peliputan bagi teman–teman wartawan telah disediakan dan diatur dengan baik,” bantah Gerald Lantemona, Senin (30/1/2022).
“Kami tegur dengan baik – baik. Kami bilang begini, pak (oknum wartawan) nanti ba video sabantar jo ne ini upacara so mulai. Tapi yang bersangkutan cuek. Kami tegur berulang kali, tapi tetap cuek,”. Naasnya, teguran yang dilayangkan lantemona justru berbalik arah. Lantemona nyaris ditampar akibat teguran baik tersebut.
Jadi oknum wartawan yang bersangkutan malah bilang begini ke saya. “kita sementara ba rekam ngana mo se brenti pa kita, bantar ta paka pa ngana. (saya sementara merekam video kamu mau hentikan, sebentar lagi saya tampar kamu),” ujar lantemona menirukan ucapan oknum wartawan tersebut.
Royke mandey, SH selaku kepala Dinas Diskominfo Minsel menyayangkan pemberitaan adanya larangan peliputan, jadi kalau dikatakan adanya larangan peliputan itu sama skali tidak benar karna H – 1 para insan pers di informasikan terkait rangkaian kegiatan oleh Dinas Kominfo artinya tak ada pelarangan hanya pembatasan area pengambilan gambar , tegas kadis kominfo minsel.
Kabag Prokopim Pemkab Minsel Ysis D M Mangindaan SSTP saat dikonfirmasi menjelaskan terkait tuduhan yang di alamatkan kepada sespri dan walpri tersebut sepertinya tidak tepat karna apa yang di lakukan sudah sesuai tupoksi dan protap yang ada dalam mengamankan jalannnya upacara dan memastikan area dan jalannya upacara sesuai standart protokoler.
Senada dengan itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Minsel pun mengatakan apa yang sudah dilakukan saya rasa sesuai SOP (standard operating procedure ) , terkait permasalahan tersebut Kabag Hukum pun menyarankan untuk di lakukan mediasi dikarenakan Pers merupakan Mitra Pemkab juga namun jika tidak di temukan kesepahaman kami dari Pemkab Minsel akan melakukan pendampingan terhadap permasalahan yang disangkakan pada Sespri Bupati dan Walpri karna kejadian yang di maksudkan adalah kegiatan Ceremoni pemkab minsel tentu saat sedang melaksanakan tugas, ungkap Jenny Laode SH.
Oleh: Van Basten