Sholat Ied Idul Adha Dibatasi 25 Persen di Manado

(Ist)

KOMUNIKASULUT.COM – Pelaksanaan Sholat Ied Idul Adha 1442 Hijriah tahun 2021 di Kota Manado, bisa dilaksanakan di masjid dan mushollah, namun jumlahnya dibatasi hanya 25 persen kapasitas.

Hal ini dikatakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Manado Irwan Musa dalam Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Manado di Kantor Walikota Manado, Senin (19/07/2021).

Menurutnya, pelaksanaan sholat ied dengan kapasitas 25 persen ini melihat tingkatan zonasi di Kota Manado dan telah dibahas bersama para ulama dan pemuka agama di Kota Manado.

“Jika zona merah dan orange maka Sholat Ied Idul Adha hanya bisa dihadiri 25 persen dari kapasita Masjid dan Mushollah. Sholat Ied tidak bisa dilaksanakan di lapangan atau tempat terbuka lainnya,” ujar Musa.

Menurut Musa, kebijakan ini diambil berdasarkan SK Menteri Agama, Edaran Gubernur Sulut, Walikota Manado terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan telah disosialisasikan oleh penghulu dan Kepala Kantor Urusan Agama di setiap Kecamatan untuk diteruskan ke setiap Masjid di Kota Manado.

“Pelaksanaan sholat tetap dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan seperti jaga jarak, menggunakan hand sanitizer dan menggunakan masker,” ujar Musa.

Musa menambahkan, kebijakan ini bisa saja berubah pada saat Idul Adha jika zonasi Kota Manado berubah.

“Ini masih bisa berubah jika zonasi Kota Manado berubah menjadi kuning,” tukas Musa. (*)