komunikasulut.com – Adanya permintaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait agar pemerintah daerah (Pemda) dapat meningkatkan implementasi Standar Pelayanan Minimal sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021.
Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, akhirnya mendapat urutan ke 8 sebagai Kota dengan capaian penerapan SPM tertinggi untuk regional Sulaqesu, Nusteng, Maluku dan Papua, dan urutan ke 2 tertinggi se Sulut.
Hal ini di sampaikan, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag-Tapem) Kota Kotamobagu Ivone Patricia Rundengan. Dia menjelaskan, ada 6 skala penilaian yang diutamakan dalam pelayanan terhadap masyarakat antaralain, Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta Sosial.
“Alhamdulilah, Kota Kotamobagu urutan ke 8 sebagai Kota dengan Capaian Penerapan SPM Tertinggi untk regional Sulaqesu, Nusteng, Maluku dan Papua, dan urutan ke 2 tertinggi se Sulut,”ujarnya.
Rundengan mengatakan, dengan diraihnya capaian SPM ini merupakan hasil evaluasi penerapan SPM oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.
“Untuk Kota Kotamobagu, tertinggi penerapan SPM adalah Bidang Kesehatan sebesar 95%, selanjutnya Bidang Pendidikan 88%, Bidang Trantibumlinmas 84%, Bidang Sosial 80%, PU 60%, dan terakhir/terendah adalah Pemukiman Rakyat 33%,”ungkapnya.
Peliput: Vicky Tegela