komunikasulut.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara kembali mencatatkan prestasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, khusus dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Berdasarkan penilaian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), capaian penerapan SPM dari Pemkab Minahasa Tenggara mencapai 97,05 persen, atau berada diposisi ketujuh secara nasional untuk kategori kabupaten, kedua se-Indonesia Timur (Region Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua), dan berada di rangking satu di Sulawesi Utara.
Penilaian SPM ini meliputi enam jenis pelayanan yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan dan permukiman, Trantibumlinmas, serta sosial.
Dari enam pelayanan ini, ada 43 indikator, serta 286 kegiatan dalam SPM yang wajib dipenuhi pemerintah daerah untuk pelayanan kepada masyarakat. (*)