Tahap Lanjutan Pembinaan WBP Rutan Kotamobagu Dipersiapkan Lewat Sidang TPP

komunikasulut.com — Rutan Kelas IIB Kotamobagu melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Selasa (29/9/2026) bertempat di Aula Rutan. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WITA ini menjadi bagian dari proses pembinaan dan pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Sidang TPP diikuti oleh segenap Tim Pengamat Pemasyarakatan serta melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan unsur terkait dari Kantor Wilayah.

Karutan Kotamobagu Aris Yuliyanta menjelaskan, keterlibatan berbagai pihak tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan dan pertimbangan dalam pelaksanaan program pembinaan WBP.

“Dalam sidang tersebut, tim membahas usulan pemenuhan hak integrasi bagi WBP, di antaranya Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), serta Remisi. Pembahasan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang berlaku bagi masing-masing WBP,”ujarnya

Aris mengatakan, sebanyak 49 WBP menjadi bagian dari pembahasan dalam Sidang TPP kali ini. Setiap usulan dibahas melalui proses pertimbangan berdasarkan data dan persyaratan yang telah dipenuhi, sehingga pelaksanaan hak WBP dapat berjalan sesuai dengan ketentuan pemasyarakatan.

“Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, Rutan Kelas IIB Kotamobagu terus berkomitmen mendukung proses pembinaan WBP secara terarah dan sesuai aturan. Hasil sidang selanjutnya menjadi bagian dari tahapan dalam proses pemenuhan hak integrasi WBP sebagai bentuk keberlanjutan pembinaan selama menjalani masa pidana,”ungkapnya

Peliput : Vicky Tegela

Pos terkait