komunikasulut.com – Tahapan pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2023-2028 di tujuh kabupaten kota Sulawesi Utara, telah resmi dimulai pada Selasa (13/6/2023).
Tujuh kabupaten kota tersebut, terdiri dari Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Sangihe, Kabupaten Siau-Tagulandang-Biaro, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, dan Kota Kotamobagu.
Tahapan dimulai dengan pengumuman pendaftaran yang dilakukan Tim Seleksi (Timsel), kemudian dilanjutkan dengan agenda pendaftaran utama penghujung Juni 2023.
“Hari ini kita membuka secara resmi seleksi calon anggota KPU 7 kabupaten kota di Sulawesi Utara. Untuk tahapan pengumuman pendaftaran akan berlangsung tujuh hari, dari tanggal 13 sampai 19 Juni. Sedangkan tahapan pendaftaran dari 13 hingga 24 Juni,” jelas Jerry Wuisang selaku Ketua Timsel.
“Saya memastikan bahwa Timsel akan bekerja sesuai ketentuan dan aturan KPU, yang diamanatkan kepada kami. Kami juga terbuka untuk menerima semua kritikan,” tambahnya.
Website Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA/siakba.kpu.go.id) menjadi tempat pertama yang harus dikunjungi masyarakat yang ingin mendaftar. Disana mereka harus memulainya dengan membuat akun, melakukan registrasi, dan mengaktivasi akunnya melalui link yang diterima di email masing-masing.
Kemudian pendaftar harus melengkapi identitas diri, memilih jenis seleksi KPU kabupaten kota, mengupload berkas persyaratan pendaftaran, dan menunggu KPU menerima data-data tersebut. Informasi persyaratan dapat dilihat di websita infopemilu.go.id.
Setelah itu mereka harus mendownload formulir pendaftaran dari dalam website, untuk kemudian ditandatangani dengan materai, diupload kembali ke Siakba, dan membawa berkas-berkas fisik tersebut ke Sekretariat Timsel di lantai dua Hotel Arya Duta Manado.
Peliput: Rezky Kumaat