Tingkatkan Kekayaan Intelektual, Wamenkumham Apresiasi Sinergitas Kanwil Kemenkumham Sulut-Pemprov

Kiri ke kanan: perwakilan Lantamal Manado, Wagub Sulut, Wamenkumham, Kapolda Sulut, dan Kakanwil Kemenkumham Sulut. (Foto Komunika Sulut)

komunikasulut.com – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H. M.Hum, salut dengan sinergitas Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara dan Pemerintah Provinsi Sulut dalam mengembangkan kekayaan intelektual di Nyiur Melambai.

Upaya ini tergambarkan dalam kegiatan Mobile Intelectual Property Clinic di Megamall Manado, Kamis (12/5/2022).

“Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kanwil Kemenkumham Sulut, Pemprov Sulut dan jajaran, yang sudah berkontribusi dalam meningkatkan pengembangan kekayaan intelektual di Sulut. Terlebih khusus dalam mendorong perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal,” ucap Wamenkumham dalam sambutannya.

Meski baru sepuluh kekayaan intelektual yang berhasil didaftarkan, namun Prof. Edward tetap optimis dengan potensi kedepannya. Apalagi setelah Mobile Intelectual Property Clinic digelar, dipastikan banyak masyarakat yang semakin sadar untuk mematenkan kekayaan intelektualnya.

“Sulut merupakan provinsi ke empat yang melaksanakan kegiatan ini, dari 33 provinsi yang ditargetkan pada 2022. Dan hari ini sudah dicatatkan sepuluh kekayaan intelektual komunal dari Sulut,” lugas Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

“Saya berharap kolaborasi dan sinergitas ini dapat terus terjalin, untuk sama-sama menggali dan melindungi kekayaan intelektual yang ada di masyarakat,” tandas Wamenkumham yang akrab disapa Eddy tersebut.

Di kesempatan itu, beliau turut menerangkan betapa pentingnya peran kekayaan intelektual bagi masyarakat Indonesia kedepan. “Pada tahun 2021, kontribusi kekayaan intelektual dalam sektor ekonomi kreatif bagi produk domestik bruto, menghasilkan 1.3 Triliun untuk Indonesia. Sedangkan serapan tenaga kerjanya 17 Juta orang selama satu tahun. Ini menempatkan Indonesia pada peringkat tiga besar dunia,” ungkap Eddy.

“Hingga 2021,” lanjutnya, “Terdapat kurang lebih 1.190.719 permohonan kekayaan intelektual dari dalam negeri. Ini meliputi merek paten dan hak cipta, dengan peningkatan yang konsisten setiap tahun. Untuk itu, keberadaan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual sangat potentsial sebagai poros ekonomi nasional di era ekonomi digital. Ini juga selaras dengan visi Indonesia yang ingin menjadi negara terbesar dalam digital ekonomi recycle.”

“Namun demikian, sebagian besar pelaku usaha di Indonesia belum memiliki hak atas kekayaan intelektualnya. Penyebabnya adalah kurangnya kehadiran layanan kekayaan intelektual di masyarakat, untuk memberikan pendampingan dan konsultasi terkait ini. Makanya Mobile Intelectual Property Clinic menjadi salah satu solusinya,” tandas Wamenkumham.

Selesai sambutan, Eddy langsung membuka rangkaian kegiatan yang ada. Ia didampingi Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw; Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut, Haris Sukamto, AKS, S.H, M.Hum; Kapolda Sulut, Mulyatno, dan perwakilan Lantamal Manado.

Pembukaan kegiatan turut dihadiri Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda; Wakil Walikota Manado, Richard Sualang; Danlanudsri, dan jajaran lainnya.

Peliput: Rezky Kumaat

Pos terkait