Toar: Perda 7/2017 Alat Eksekutor Satpol PP Laksanakan Ketertiban Umum

komunikasulut.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tomohon, Toar Pandeirot menjelaskan, dalam kaitan dengan kegiatan yang ada di masyarakat, pihaknya melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.

Diungkapkannya bahwa Perda tersebut sering digunakan sebagai alat eksekutor daripada Satpol PP untuk melaksanakan ketertiban umum.

“Yang sudah dilaksanakan seperti tertib jalan dan angkutan jalan raya, tertib taman dan tempat umum, tertib sungai, tertib lingkungan, tertib sosial, tertib kesehatan, dan tertib tempat hiburan dan keramaian. Itu yang menjadi tugas utama sesuai dengan Perda 7 tahun 2017,” ujarnya, 5 Agustus 2023.

Dia pun membeberkan, bahwa pihaknya melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok Satpol PP, yang salah satu tugas pokok teknis tentang penyelenggaraan ketertiban umum di wilayah.

Oleh: Anugrah Pandey

Pos terkait