Tolak Kekerasan Seksual, BEM FH Unsrat Diskusi Bersama Dinas P3A Manado

komunikasulut.com – Menanggapi maraknya kasus kekerasan seksual kepada perempuan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Manado, bertempat di Manado Bay Kawasan Megamas Manado, Selasa (17/9/2024).

Pada diskusi tersebut, Nigel Lumowa selaku Ketua BEM FH Unsrat mengungkapkan bahwa, upaya perlindungan hukum terhadap perempuan telah di buat berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dalam hal menjamin akan keadilan, kepastian, serta kemanfaatan hukum terhadap kasus kekerasan seksual.

“Namun, walaupun begitu aturan yang telah dibuat ternyata masih belum bisa menekan kasus kekerasan seksual yang terjadi maka dari itu perlu adanya kesadaran serta pengetahuan masyarakat apalagi anak muda akan anti kekerasan seksual,” tegas Lumowa.

Nigel Lumowa juga mengatakan bahwa, perlu adanya keterbukaan informasi kepada publik dalam hal proses penaganan kasus kekerasan seksual.

“Harus terbuka kepada publik, agar supaya hal itu dapat menjamin kenyamanan serta kepercayaan publik untuk bisa berani bersuara akan adanya kasus kekerasan seksual dilingkungan mereka,” ucap Lumowa.

Disamping itu, Kadis P3A Kota Manado, Neivi Lenda Pelealu, MSi juga angkat bicara akan maraknya kasus kekerasan seksual kepada perempuan yang lama kelamaan sudah menjadi hal yang tabuh di masyarakat.

“Berkaitan dengan tema yang di angkat kali ini bukan lagi bayang bayang, tapi sudah menjadi kenyataan karena bisa kita lihat bersama sama bahwa kejadian ini sudah menjadi tabuh,” ujar Pelealu.

Neivi Pelealu juga mengungkapkan bahwa, kasus kekerasan seksual di Kota Manado yang terus bertambah.

“Di Manado saja kasus kekerasan seksual makin hari makin meningkat mau itu secara fisik, non fisik atau elektronik dan secara penaganan dan pencegahannya bahkan telah di upayakan semaksimal mungkin oleh Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menekan kasus yang marak terjadi,” jelas Pelealu.

Salah satu aktivis perempuan yang tergabung dalam Swara Parampuang Sulut (Swapar), Vivi George, S,KM juga mengungkapan terkait banyaknya kasus yang terjadi di karenakan tidak adanya pengontrolan diri dari pelaku yang melakukan kasus kekerasan seksual.

“Pada intinya tindakan kekerasan seksual bukanlah di dorong oleh tingka laku atau cara berpakaian korban melainkan karena adanya nafsu dari pelaku itu sendiri maksud disini adalah janganlah kita memiliki pemikiran untuk menyalahkan korban melainkan bagaimana kita bisa menghargai serta menghormati harkat martabat seorang perempuan,” tegas Vivi.

Oleh: Yeremia Turangan

Pos terkait