KOMUNIKASULUT.COM – Vanda Sarundajang (Vasung) bentuk Tim Percepatan Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2019 dan 2020, untuk membantu anak-anak penerima beasiswa.
Berdasarkan hasil koordinasi Tim PIP Kemendikbud dgn Tenaga Ahli DPR RI Komisi X hari ini, maka keputusannya segera menindaklanjuti Surat Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud nomor 0181/J5/BP/2021 tanggal 23 Februari 2021.
Beberapa hal yang perlu diketahui adalah, batas waktu aktivasi rekening PIP/ Pencairan dana PIP untuk seluruh SK PIP Thn 2019 dan SK PIP Thn 2020, DIPERPANJANG sampai dengan tanggal 30 Maret 2021. Pada 31 Maret 2021, Rekening PIP yg tidak dilakukan aktivasi di Bank, dananya akan ditarik kembali ke Kas Negara dan tidak dapat dicairkan lagi.
Terkait hal tersebut, maka diharapkan agar bpk ibu Kepala Sekolah untuk mendorong agar penerima PIP (orangtua dan siswa) untuk segera melakukan aktivasi rekening/ pencairan di bank yg ditunjuk dgn membawa Surat Pengantar Kepala Sekolah dan syarat lain sebagamana dalam Juknis PIP.
Kemendikbud juga sudah melayangkan surat kepada pimpinan Bank agar membuka jam layanan weekend khusus untuk melayani PIP yakni pada 6-7 Maret, 13-14 Maret, 20-21 Maret, dan 27-28 Maret 2021.
Apabila ada kendala dlm proses dimaksud, khususnya pencairan PIP melalui aspirasi anggota Komisi X DPR RI, ibu Vanda Sarundajang, maka bpk ibu kepala sekolah dapat meminta bantuan/ pendampingan dgn menghubungi :
Bpk Imanuel – 082196447434
Bpk Meppy – 085256216442
Bpk Edwin – 085256010396
Atau hubungi Tim Rumah Aspirasi Va5ung di Kabupaten/Kota Bapak/ibu sekalian.
Tidak Ada Pungutan Apapun oleh siapapun dalam proses pengusulan, verifikasi, dan pencairan PIP. Ungkap Vasung.
Oleh: Van Basten