KOMUNIKASULUT.COM – Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H. bertempat di ruang kerjanya menandatangani perjanjian kerjasama dengan Pihak BPJS Ketenagakerjaan. (18/10/2021)
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Tomohon dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal di Kota Tomohon.
Walikota Tomohon menandatangani perjanjian kerjasama ini didampingi Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E. dan dari Pihak BPJS Ketenagakerjaan yang menandatangani yaitu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado Ibu Mintje Wattu didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Minahasa-Tomohon Ibu Puji Astuti.
Walikota Tomohon berterima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan atas Penandatanganan perjanjian kerjasama ini.
“Pemerintah Kota Tomohon memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan kepada Pekerja Informal sebanyak 32.657 orang. Pekerja informal yang diberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terdiri dari Pedagang, Supir, Tukang ojek, Buruh harian lepas, petani, nelayan, wiraswasta, tukang kayu, tukang batu, pelaut, pembantu rumah tangga, Mekanik, Paraji dan seniman yang diberikan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” tutur Walikota Tomohon itu.
Dihadiri juga oleh Jajaran Pemerintah Kota Tomohon terkait dan Jajaran BPJS Ketenagakerjaan Manado dan Cabang Minahasa-Tomohon. (Ya2)