komunikasulut.com – DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2025, yang berlangsung di ruang rapat DPRD Sulut, Rabu (25/3/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD, Fransiscus Silangen, didampingi para wakil ketua, yakni Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene.
Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen menuturkan, berdasarkan aturan penyampaian LKPJ sudah harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan kita telah mengikuti apa yang menjadi amanat undang-undang khususnya UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Tertib DPRD mengamanatkan antara lain bahwa rapat paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh paling sedikit setengah dari jumlah anggota DPRD untuk rapat paripurna selain menetapkan perda, dan dari 45 anggota telah hadir 23 anggota, dengan demikian rapat paripurna hari ini telah kuorum,” jelasnya.
“Dan dari 45 Anggota DPRD telah hadir 24 Anggota, dengan demikian rapat paripurna DPRD hari ini telah kuorum sebagaimana diamanatkan dalam peraturan tata tertib DPRD Provinsi Sulawesi Utara”, ujar Silangen.
Semoga dengan pelaksanaan rapat paripurna ini, kedepan bisa mendorong dalam percepatan pembangunan daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta bisa menciptakan tata kelola pemerintahan yang semakin baik, transparan, dan akuntabel, semoga Tuhan senantiasa melimpahkan rahmat, kekuatan, kesehatan, dan keselamatan bagi kita semua, pungkasnya.
Di sisi lain, dalam sambutan Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah kepada DPRD, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“LKPJ adalah instrumen yang menghubungkan mandat rakyat yang dijalankan eksekutif dengan fungsi pengawasan legislatif. Ini menjadi momentum evaluasi bersama terhadap pelaksanaan pembangunan daerah,” ujar gubernur.
Ia menyebut, tahun 2025 merupakan masa transisi yang penuh tantangan sekaligus peluang dalam melanjutkan program strategis pembangunan menuju Sulawesi Utara yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
Dalam paparannya, gubernur menyampaikan realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp3,65 triliun atau 96,38 persen dari target sebesar Rp3,78 triliun. Sementara realisasi belanja daerah tercatat Rp3,32 triliun atau 91,36 persen dari total anggaran.
Menurutnya, capaian tersebut didukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk melalui digitalisasi layanan pajak kendaraan serta pengelolaan aset daerah yang lebih produktif.
Pada sektor pelayanan dasar, Pemprov Sulut mencatat sejumlah capaian, di antaranya Pendidikan terkait penguatan SMK berbasis industri serta pembangunan SMA Taruna Nusantara di Langowan, kesehatan terkait penurunan stunting dan peningkatan layanan rumah sakit rujukan, infrastruktur terkait embangunan jalan, jembatan, dan irigasi untuk mendukung konektivitas, perumahan terkait program bantuan rumah tidak layak huni (RTLH), dan keamanan terkait penguatan sinergi penanganan bencana dan ketertiban umum.
Selain itu, pada sektor non-pelayanan dasar, pemerintah juga mendorong ketahanan pangan melalui gerakan pangan murah, peningkatan kualitas tenaga kerja melalui pelatihan di BLK, serta penguatan konektivitas transportasi.
Gubernur juga menyoroti pengembangan sektor unggulan daerah, seperti pariwisata melalui revitalisasi destinasi dan pembukaan rute internasional, kelautan dan perikanan dengan dukungan sarana tangkap dan ekspor, pertanian dan perkebunan melalui hilirisasi komoditas, dan energi dengan penyediaan listrik 24 jam di sejumlah pulau
Ia juga menegaskan, seluruh capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dalam mendorong pembangunan yang merata.
“Komitmen kami adalah memastikan setiap program memberikan dampak nyata bagi masyarakat, meskipun dihadapkan pada berbagai dinamika di lapangan,” kata Gubernur.
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah sekaligus memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam pembangunan Sulawesi Utara ke depan. (*)






