Diduga Gelapkan Dana Nasabah, BRI PHK Oknum Pekerja

komunikasulut.com – Dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan oknum pekerja BRI Unit Petta langsung direspon cepat BRI Cabang Tahuna.

Oknum pekerja terduga pelaku penggelapan dana nasabah tersebut telah resmi di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sesuai ketentuan yang berlaku.

Keputusan tersebut disampaikan Pemimpin Cabang BRI Tahuna, Dafi Qisthi, Minggu (10/5/2026).

“Kasus yang terjadi merupakan tindakan pribadi oknum eks pekerja yang menawarkan investasi dengan return tertentu di luar program dan produk resmi BRI,” jelas Dafi.

“BRI Cabang Tahuna selaku kantor yang mensupervisi BRI Unit Petta telah mengambil tindakan tegas terhadap oknum pekerja yang terlibat berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

BRI Cabang Tahuna juga menjamin dana simpanan nasabah tetap aman. Ini sembari mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

“BRI mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam penanganan kasus tersebut serta akan kooperatif dalam mendukung proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut Pemimpin Cabang BRI Tahun tersebut.

“BRI senantiasa menerapkan zero tolerance to fraud serta menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG,red) dan prudential banking dalam seluruh kegiatan operasional bisnisnya,” tandas Dafi. (*)

Pos terkait