Rutan Kotamobagu Gelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bebas Handphone, Narkoba dan Penipuan

komunikasulut.com — Dalam upaya memperkuat komitmen pemberantasan peredaran handphone ilegal, narkoba, serta praktik penipuan di lingkungan pemasyarakatan, Rutan Kelas IIB Kotamobagu melaksanakan Apel Ikrar Pemasyarakatan Bebas dari Handphone, Narkoba dan Penipuan yang digelar di Aula Rutan Kelas IIB Kotamobagu. Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, media online, serta seluruh jajaran pegawai Rutan Kelas IIB Kotamobagu.

Bertindak selaku pembina apel, Plh. Kepala Rutan Kelas IIB Kotamobagu, Djony Tumangken, dalam sambutannya menegaskan pentingnya integritas, pengawasan yang optimal, serta komitmen seluruh petugas dalam memberantas peredaran handphone ilegal, penyalahgunaan narkoba, dan praktik penipuan dari dalam rutan. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bersih tidak dapat dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan dukungan dan sinergi dari berbagai pihak.

Dalam kesempatan tersebut juga ditegaskan bahwa dukungan dari aparat penegak hukum, LSM, media, serta pemerintah daerah merupakan bagian penting dalam membangun transparansi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan. Dengan adanya kolaborasi lintas sektor, diharapkan pengawasan dan pembinaan di lingkungan rutan dapat berjalan semakin maksimal.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan ikrar bersama yang diikuti oleh seluruh peserta apel sebagai bentuk pernyataan sikap dan komitmen bersama untuk menolak serta memberantas segala bentuk pelanggaran di lingkungan Rutan Kelas IIB Kotamobagu. Suasana khidmat dan penuh semangat tampak saat seluruh peserta secara bersama-sama mengucapkan ikrar sebagai simbol keseriusan dalam menjaga marwah institusi pemasyarakatan.

Usai pembacaan ikrar, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama oleh jajaran Rutan Kelas IIB Kotamobagu yang disaksikan langsung oleh unsur aparat penegak hukum, organisasi masyarakat dan media online. Penandatanganan tersebut menjadi bentuk nyata komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan rutan yang bersih, aman, dan bebas dari berbagai bentuk pelanggaran.

Peliput : Vicky Tegela

Pos terkait