komunikasulut.com – Polemik sengketa tanah di dua wilayah Sulawesi Utara berlanjut di Gedung Cengkeh.
Dua wilayah tersebut terletak di Kelurahan Pandu, Kota Manado dan Desa Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Polemik dibahas oleh Komisi Tiga Bidang Pembangunan dan Infrastruktur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulut dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Pembahasan difokuskan pada perkembangan proses penerbitan sertifikat, identifikasi penyebab keterlambatan penyelesaiannya, serta penyusunan langkah-langkah tindak lanjut yang konkret,” tutur Berty Kapojos selaku Ketua Komisi Tiga.
Di kesempatan itu DPRD Sulut mendorong BPN memberikan kepastian terhadap target waktu penyelesaian, serta memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait. Sehingga hak-hak masyarakat atas kepastian hukum kepemilikan tanah dapat segera terpenuhi.
“Melalui forum ini diharapkan terbangun komitmen bersama antara DPRD, BPN, dan para pemangku kepentingan untuk mempercepat penyelesaian penerbitan sertifikat,” lanjut Berty.
“Semua prosesnya akan kami kawal secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tandasnya. (*)






