Komisi Tiga DPRD Sulut Godok KUA PPAS 2027 Bersama Mitra Kerja

komunikasulut.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara terus menggodok Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027.

Kali ini giliran Komisi 3 DPRD Sulut melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra kerja, Jumat (7/8/2026).

RDP dilakukan bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Sulut; dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sulut.

RDP membahas berbagai hal strategis terkait realisasi anggaran dan program tahun berjalan, yang kemudian dilanjutkan dengan usulan-usulan tahun mendatang.

Namun dalam proses tersebut, Legislator Sulut tetap jeli dan kritis dalam mengulik program SKPD terkait.

Ini seperti yang dipertanyakan Yongkie Limen kepada Dinas PUPR Sulut soal anggaran proyek Bendungan Ranoyapo.

“Bendungan Irigasi Ranoyapo anggarannya 84 Miliar. Kalau ini untuk hanya untuk satu bangunan, tentu saja tidak wajar. Mohon penjelasannya,” buka anggota dewan Fraksi Partai Golkar tersebut.

Di sisi lain, Gracia Oroh memberikan apresiasi kepada PUPR karenya sudah menindaklanjuti sejumlah pekerjaan rumah di masyarakat.

“Soal ruas Jalan Tomohon-Tanawangko yang sempat viral di medsos, saya bersyukur karena sudah dianggarkan satu miliar untuk biaya pemeliharaan. Sebelumnya kan hanya dua ratus juta,” salutnya.

“Kemudian ruas Jalan Kayuroya yang dari dulu cuma dilakukan pengukuran saja, tapi sekarang sudah ada realisasi,” pungkas Legislator Fraksi Gerinda DPRD Sulut itu.

Jawaban sigap pun diberikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR, Henry Rondonuwu.

“Bendungan Irigasi Ranoyapo terdiri dari 18 bendungan yang ada di dalamnnya. Tapi untuk anggaran 84 Miliar hanya mengakomodir 9 bendungan yang ada. Jadi beluk semuanya,” sahutnya menanggapi pertanyaan Yongkie Limen.

“Terima kasih atas apresiasinya. Tentu semua usulan DPRD Sulut dan aspirasi masyarakat yang masuk kepada kami, akan dituntaskan satu-persatu,” jawab Kadis kepada Gracia Oroh. (*)

Pos terkait