KOMUNIKASULUT.COM – Aliansi Pers Manado (APM) telah selesai merancangkan program kerja disepanjang periode kepengurusan 2021-2024. Ini mencakup semua bidang yang ada di internal organisasi.
Program-program tersebut sudah disahkan dalam rapat pleno yang berlangsung di Sekretariat APM, Kelurahan Winangun, Kecamatan Malalayang, Manado, Jumat (10/9/2021).
Salah satu program yang segera dilaksanakan, yakni penyemprotan disinfektan di lembaga pendidikan. Ini sebagai langkah preventif terhadap penularan Covid-19 di antara tenaga pengajar dan siswa-siswi. Sebabnya, pemerintah telah mewacanakan untuk memulai sekolah tatap muka.
“Ada informasi, tatap muka siswa-siswi di Kota Manado akan segera dilakukan. Untuk itu, program terdekat yang akan kami lakukan hasil usulan bidang iven kolaborasi dengan bidang sosial, adalah rencana penyemprotan disinfektan di sejumlah SD dan SMP,” jelas Ketua APM, Steven Rondonuwu.
“Kegiatan ini juga akan kami sampaikan ke Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota Richard Sualang, serta Pimpinan DPRD,” tambahnya.
APM menjunjung tinggi asas sinergitas dalam setiap kerja-kerja organisasi dan profesionalnya. Untuk itu, mereka akan selalu berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, terkait program kerja di masing-masing bidang.
“Program kerja APM kedepan merupakan langkah untuk membangun sinergitas bagi setiap pewarta, yang kesehariannya meliput di lingkungan pemerintah dan DPRD Kota Manado,” tutur Teba, panggilan akrab dari Ketua APM.
“Untuk itu, saya berharap para jurnalis yang tergabung dalam APM lebih meningkatkan profesionalitas. Baik dalam segi pemberitaan dengan mengikuti kaidah jurnalistik, serta lebih giat lagi memberitakan program pemerintah dan DPRD Kota Manado,” tandas Wakil Ketua Komisi Remaja Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) itu.
Program kerja APM dapat dijabarkan sebagai berikut:
Bidang Sosial:
1. Bantuan Dana Sehat untuk anggota yang sakit (bersifat wajib). Anggota yang Isolasi Mandiri berhak menerima dana sehat namun harus ada data jelas dan disertai hasil Rapid Test. Kategori sakit adalah ketika pasien (anggota) disertai surat dokter yang sah (termasuk rawat inap) . jumlah iuran dana sehat per anggota APM, Rp.25.000.
2. Bantuan dana duka berlaku untuk suami/istri dan anak bagi anggota yang sudah menikah (bersifat wajib). Untuk orang tua dari anggota yang sudah menikah dana duka bersifat kerelaan. Untuk anggota APM yang belum menikah, bantuan dana duka berlaku untuk orang tua (bersifat wajib). Bantuan dana duka untuk kakak/adik dari anggota (bersifat kerelaan). Dana duka yang bersifat wajib minimal Rp. 25.000. Penagihan yuran dana duka dan dana sehat dilakukan oleh bidang sosial.
3. Iuran APM wajib dan berlaku setiap bulan berjalan, Rp. 25.000 dan penagihan Iuran anggota dilakukan oleh Bendahara dan wakil bendahara.
4. Mengkoordinir bantuan ke daerah luar yang terkena bencana.
5. Mengkoordinir kegiatan sosial (Lansia, anak Yatim, dll) menyesuaikan kegiatan dan berkoordinasi dengan bidang lain.
6. Program ini berlaku sejak bulan September 2021.
Bidang Iven:
1. Mobile Vacsination, Target Sopir angkot/Pelajar warga Manado.
2. Diskusi Virtual, Tema: Perbaikan dan Pengembangan Infrakstruktur Kota. Waktu Pelaksanaan akhir tahun 2021.
3. Penyemprotan Disinfektan di sejumlah SD dan SMP. Kegiatan dilakukan sebelum diberlakukan tatap muka siswa (menunggu putusan pusat ke dinas pendidikan kota manado, kapan tatap muka diberlakukan).
4. Olahraga Bersama wartawan dan ASN. Waktu pelaksanaan menyesuaikan
Bidang Multi Media dan Infokom:
1. Membuat Media Sosial APM (Facebook, Instagram dll).
2. Mengadakan pertemuan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setiap bulan/2 minggu secara bergilir. Tujuan pertemuan sekedar coffee morning dan bahas program untuk disosialisasikan.
3. Pembuatan kalender dan stiker APM.
4. Pendataan HUT hari-hari besar nasional dan Kota Manado serta kepala OPD dan anggota DPRD untuk memberikan ucapan dan pemberitaan.
5. Webinar terkait pelatihan jurnalistik Tingkat Kelurahan.
Bidang Hukum:
1. Sosialisasi UU Pers No 40.tahun 1999 tentang pers yakni kode etik jurnalistik, UU. ITE, UU. No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
2. Advokasi bagi anggota APM.
3. Rencana pembentukan Lembaga Bantuan Hukum APM.
4. Membantu sosialiasi produk hukum Pemkot dan DPRD Manado.
Bidang Kerohanian:
1. Ibadah bersama APM.
2. Ibadah Tazkir.
3. APM ambil bagian di Ibadah bersama Pemkot Manado, berkoordinasi bagian Kesra.
4. Kunjungan Doa bagi yang sakit/berduka berkoordinasi dengan Bidang Sosial.
5. Ibadah Natal bersama APM & Halal Bi Halal
6. Perjuangkan THR untuk anggota APM.
7. Kegiatan hari besar Agama gandeng FKUB & BKSUA.
8. Audiensi dengan seluruh organisasi keagamaan di Manado.
9. Kegiatan Imlek dan Waisak.
10. Anjangsana di panti-panti asuhan (kerja sama Bidang Sosial).
11. Dampingi FKUB & BKSUA ke Israel/Madinah.
12. Mendampingi Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam kegiatan safari Natal dan Ramadan. (RE/**)