komunikasulut.com – Pemerintah Kotamobagu melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menerima kunjungan Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kotamobagu, Kamis (30/3/2023).
Dalam kunjungi tersebut, di sambut hangat di kepala DPMPTSP Aljufri Ngandu, Kepala Bidang, dan jajaran di ruang kerja.
Kepala Rutan Setyo Prabowo menjelaskan, hal ini masih dalam rangka percepatan untuk mendapatkan izin klinik Rutan Kotamobagu Kanwil Kumham Sulut, sehingga kami kembali melakukan pertemuan dengan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pemkot Kotamobagu.
“Tentunya, sebagai akses pintu masuk adanya perizinan, tidak main-main untuk mengurus karena sudah kesekian kalinya kami kembali lagi mengunjungi DPMPTSP dan masih terus mengupayakan adanya izin klinik Rutan tentu dengan melengkapi persyaratan yang harus terpenuhi, ” ujarnya.
Prabowo mengatakan, pastinya masih terus mengupayakan adanya izin untuk klinik di Rutan, komunikasi masih terus di lakukan dengan dinas terkait. Sebagai sebuah klinik yang difungsikan tentu perlu izin, kita pun tidak boleh membiarkan klinik beroperasi tanpa izin, untuk itu berbagai persyaratan masih terus kami penuhi. Apalagi terkait dengan klinik kesehatan, tentu banyak pihak terkait yang perlu kami ajak untuk menyamakan persepsi.
“Mulai dari DPNMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, semuanya harus di libatkan, karena sanitasi perlu juga untuk dinilai jangan sampai ada pencemaran limbah. Dan perjuangan masih terus berlanjut untuk itu koordinasi masih tetap intens sembari meminta petunjuk dari pimpinan, serta tentu ini semua demi kelancaran layanan kesehatan dan memastikan kualitas kesehatan baik WBP maupun lingkungan di Rutan Kotamobagu terjamin, jadi kami hingga saat ini masih terus konsisten memperjuangkan izin klinik Rutan, ” ungkapnya.
Peliput: Vicky Tegela