komunikasulut.com – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah disepakati dalam Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara, akan dilanjutkan pembahasannya oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Tiga Ranperda tersebut, terdiri dari Ranperda PT. Membangun Sulut Maju Perseroan Daerah, dan Ranperda perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Tahapan selanjutnya adalah pembahasan Ranperda yang akan dilakukan Badang Anggaran DPRD Sulut dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Sulut. Ini direncanakan dilaksanakan dalam waktu dekat,” tutur Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, Sp.B, KBD.
Menindaklanjuti surat Pimpinan DPRD nomor 160/DPRD/588/2025 pada 19 November 2025 perihal permintaan nama-nama pansus DPRD Provinsi Sulut, fraksi-fraksi DPRD telah mengusulkan nama-nama keanggotaan pansus DPRD pembahas Ranperda tentang PT. Membangun Sulut Maju Perseroan Daerah. Di antaranya adalah:
Dr. Fransiscus Silangen
Dr. Michaela Elsiana Paruntu
Royke R. Anter
Stella M. Runtuwene
Pricylia E. Rondo
Eugenie N. Mantiri
Irene G. Pinontoan
Ruslan A. Gani
Eldo wongkar
Harry E. Porung
Rhesa Waworuntu
Raski A. Mokodompit
Vionita Kuera
Hendri Walukow
Angelia R Wenas
Julyeta P. Runtuwene
Braien R. L. Waworuntu
Dhea Eucharisty Lumenta
Gracia Yubelinda Oroh
Kemudian nama-nama keanggotaan Pansus DPRD pembahas Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdiri dari:
Dr. Fransiscus Silangen
Dr. Michaela Elsiana Paruntu
Royke R. Anter
Stela M. Runtuwene
Berty Kapojos
Royke O. Roring
Remly Kandoli
Toni Supit
Amir Liputo
Vonny J. Paat
Jeane Laluyan
Priscilla C. Wurangian
Inggried j. N. N. Sondakh
Ronald Sampel
Frangky Roger Mamesah (*)







